INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah bahwa sehubungan adanya penambahan beberapa objek baru dan penyesuaian tarif Retribusi Jasa Usaha, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dicabut
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
c. Retribusi Penjuaian Produksi Usaha Daerah;
d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, dan
e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.bengkuluprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
