INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki falsafah Hamemayu Hayuning Bawana yang merupakan cita-cita luhur untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya yang dimiliki. perkembangan arsitektur bangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta cenderung mengabaikan arsitektur yang menjadi ciri khas, sehingga arsitektur bangunan yang ada belum dapat mencerminkan Yogyakarta sebagai pusat kebudayaan. bahwa untuk menata arsitektur bangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta dibutuhkan pengaturan mengenai arsitektur bangunan yang berciri khas Daerah Istimewa Yogyakarta
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Materi Pokok:
Dengan tidak terkendalinya pembangunan bangunan serta lemahnya regulasi dikhawatirkan arsitektur bangunan-bangunan baru akan melunturkan arsitektur bangunan yang telah ada dan menjadi bagian dari sejarah dan perkembangan DIY. Oleh karena itu, perlu disusun suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang arsitektur yang berciri khas Daerah Istimewa Yogyakarta.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.