Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku kepada penggunanya maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungandalam mewujudkan ketertiban umum, maka pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol perludikendalikan dan diawasi, serta perlu ada pelaranganterhadap Minuman Oplosan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013.

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pengendalian Minuman Beralkohol, pengawasan Minuman Beralkohol dan pelarangan Minuman Oplosan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
12 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2015

Sumber
LD.2015/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar