Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kehidupan manusia harus menjaga kelestarian alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan perwujudan dari falsafah Daerah Istimewa Yogyakarta, hamemayu hayuning bawana. Dengan terus terjaganya kualitas lingkungan hidup akan menjamin hak asasi setiap manusia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menunjang pembangunan daerah secara berkelanjutan. Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu adanya landasan hukum mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950,
  3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  4. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012.

PPLH bertujuan untuk mewujudkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang konsisten dan konsekuen, untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam kegiatan PPLH, melestarikan fungsi lingkungan hidup melalui upaya mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak, memelihara lingkungan hidup melalui upaya konservasi, pencadangan dan/atau pelestarian fungsi atmosfir terhadap perubahan iklim, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap usaha dan kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
30 April 2015

Berlaku Tanggal
10 Maret 2015

Sumber
LD.2015/NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar