Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengenaan tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam implementasinya belum dapat membatasi kepemilikan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 std dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan Undang
  12. Undang Nomor 9 Tahun 2015
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
  20. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
  21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
  22. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, yakni Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, dan
Pasal 13 diubah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 102

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar