INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), estimasi Pendapatan Ash i Daerah yang tidak tercapai dan program serta kegiatan yang disesuaikan, sehingga diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 86.892.497.098.257,00 (delapan puluh enam triliun delapan ratus Sembilan puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
