Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk karena merokok menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan perokok maupun masyarakat yang bukan perokok akibat ikut terpapar asap rokok, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok termasuk di dalamnya mengatur tentang kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
10 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
22 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar