INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rakyat Hulondhalo
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Publik.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang N0. 32 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rakyat Hulondalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendirian nama dan sebutan udara lembaga penyiaran, kedudukan, tugas, dan fungsi, sifat, tujuan, dan kegiatan, organisasi, honorarium dan tunjangan, pertanggungjawaban keuangan, pengelolaan aset, pengawasan, ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.