Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, pembangunan pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata daerah, indikasi program pembangunan pariwisata daerah, fungsi ripparda, pengawasan dan pengendalian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
2 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar