Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pemeliharaan jalan guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya;
  2. Penyelenggaraan jalan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.

Perda ini mengatur mengenai:
Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan Untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang lainnya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
10 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya

Ditetapkan Tanggal
25 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
25 Desember 2011

Berlaku Tanggal
25 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.10

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG, HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar