INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pemeliharaan jalan guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya;
- Penyelenggaraan jalan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai:
Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan Untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang lainnya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG, HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.