INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi berdasarkan analisis beban kerja;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 3 Tahun 2013
PERDA ini Mengatur Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.