Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menjamin kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah, perlu penataan kawasan pertanian yang terprogram, terencana dan berkelanjutan;
  2. bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah memberikan amanat kepada daerah agar menyusun kebijakan tentang kawasan pertanian pangan yang berkelanjutan

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012
  18. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015
  19. Permentan Nomor 41/Permentan/OT.140/9/ 2009
  20. Permentan Nomor 7/Permentan/OT.140/2/2012
  21. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013

Perda ini mengatur mengenai:
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi:
Kewenangan Pemerintah Daerah;
Perencanaan dan Penetapan;
Pengembangan;
Penelitian;
Pemanfaatan;
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Alih Fungsi;
Insentif dan Disinsentif;
Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan;
Sistem Informasi dan Peran Serta masyarakat;
Sanksi;
Penyidikan;
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
15 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2019

Sumber
LD.2019/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar