Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Sebagai Unit Swadana Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta fungsi RSU Raden Mattaher Jambi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan RSU Raden Mattaher sebagai Unit Swadana Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  8. Keppres Nomor 38 Tahun 1991
  9. Keppres Nomor 44 tahun 1999
  10. Keppres 40 Tahun 2001
  11. Kepmendagri Nomor 92 Tahun 1993
  12. Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 1994
  13. Kepmenkeu Nomor 14/KMK.03/1998
  14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001.

Perda ini mengatur mengenai:
Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Sebagai Unit Swadana Daerah, meliputi:
Unit Swadana Daerah;
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
Biaya;
Kerja Sama dengan Pihak Ketiga;
Kekayaan;
Kepegawaian;
Organisasi dan Tata Kerja

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
20 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Sebagai Unit Swadana Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2001

Diundangkan Tanggal
12 Desember 2001

Berlaku Tanggal
12 Desember 2001

Sumber
LD.2001/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar