Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas IIi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
  19. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
  20. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009.

Perda ini mengatur mengenai:
Tarif pelayanan kesehatan kelas III Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, meliputi:
Ruang lingkup Pelayanan;
Objek, Subjek, Prinsip dan Sasaran;
Tata Cara Pemungutan;
Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
3 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas IIi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2011

Berlaku Tanggal
23 Februari 2011

Sumber
LD.2011/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar