Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dengan berorientasi pada kepuasan masyarakat pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi perlu ditunjang dengan pembiayaan yang memadai dan Perda Prov. Jambi Nomor 16 Tahun 2002 tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Jiwa pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan pada saat ini, sehingga perlu diganti.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MENKES/PER/II/88/
  12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997
  13. dan Perda Nomor 15 Tahun 2008.

Perda ini mengatur mengenai:
Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, meliputi:
Prinsip Penetapan Retribusi;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Penggolongan Retribusi;
Pelayanan yang Dikenakan Retribusi;
Ruang Lingkup Pelayanan terdiri dari rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pemeriksaan penunjang medik/diagnostik, pelayanan rehabilitasi mental, pelayanan dan rehabilitasi pecandu narkoba, pelayanan konsultasi khusus, pelayanan tindakan medik di poliklinik gigi, pelayanan visum et repertum, pelayanan fisioterapi, pemulasaran jenasah dan pelayanan ambulance;
Obat-obatan dan Bahan/Alat Kesehatan Habis Pakai;
Penatausahaan Keuangan;
Sanksi Administrasi, dan
Pembinaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
5 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2009

Berlaku Tanggal
14 Juni 2009

Sumber
LD.2008/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar