INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
- bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di masyarakat Provinsi Jambi semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur. Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa aklai terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
- Permensos Nomor 26 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai:
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, meliputi:
Ruang Lingkup;
Antisipasi Dini;
Pencegahan;
Penanganan;
Pasca Rehabilitasi;
Partisipasi Masyarakat;
Kerja Sama Daerah;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi;
Sanksi Administrasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.