Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1996

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi TA 1995/1996

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perhitungan APBD Prov. Daerah Tk. I Jambi TA 1995/1996 tertanggal 30 Maret 1996 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Perda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1996 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
  2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
  6. Keppres Nomor 22 Tahun 1984
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978

Perda ini mengatur mengenai:
Penetapan Sisa Perhitungan APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi TA 1995/1996

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
7 Tahun 1996

Tahun
1996

Tentang
Penetapan Sisa Perhitungan APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi TA 1995/1996

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 1996

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 1996

Berlaku Tanggal
01 Oktober 1996

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar