Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2002

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Bea Balik Kendaraan Diatas Air

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Di Atas Air termasuk jenis Pajak Provinsbahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan di Atas Air

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001
  10. Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 tahun 1997
  14. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001
  15. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 2001
  16. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 tahun 2001
  17. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Penetapan;
5. Sanksi;
6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi;
8. Keringanan dan Pembebasan;
9. Keberatan dan Banding;
10. Kelebihan Pembayaran Pajak;
11. Kadaluwarsa;
12. Pengawasan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Penyidikan;
15. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan;
16. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
7 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Bea Balik Kendaraan Diatas Air

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2002

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2002

Berlaku Tanggal
28 Juni 2002

Sumber
LD.2002/No.9 SERI B No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar