Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Sebagai Unit Swadana

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 16 ayat (1) semua penerimaan dan Pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarakan dalam APBD dan Pasal 66 ayat (1) semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas daerah;
  2. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2001 Nomor 26 seri D Nomor 21) sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peratuan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009

PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Sebagai Unit Swadana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
8 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Sebagai Unit Swadana

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
31 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar