Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jambi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang proporsional, sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
  2. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Jambi;
  3. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Narkotika Provinsi, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
  15. PermenPAN Nomor PER/13/M.PAN/5/2008
  16. Perka BKN Nomor 19 Tahun 2008
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009.

Perda ini mengatur mengenai:
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jambi, meliuputi:
Pembentukan;
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
Eselonerng, Pengangkatan dan Pemberhentian;
Pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
9 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar