INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Upaya Penyelesaian Kerugian Daerah Sebagai Akibat Perbuatan Melanggar Hukum Atau Kelalaian, Dan Pembinaan Tanggungjawab Bendahara Dan Pengelola Barang Serta Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Telah Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah, Dan Berdasarkan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Dilakukan Peninjauan Kembali Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi dan Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Kadaluwarsa, Sanksi Administratif, Pelaporan, Ketentuan Lain – lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tentang
Penyelesaian Kerugian Daerah
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
14 Desember 2012
Berlaku Tanggal
14 Desember 2012
Sumber
LD 2012/NO.16 SERI E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.