INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jamkrida Jabar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Sebagai Tindak Lanjut Ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jamkrida Jabar.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012,
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.