Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu, perlu dilakukan pencabutan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
2 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2010

Berlaku Tanggal
18 Mei 2010

Sumber
LD.2010/No.2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar