Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi, Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997,
  4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997,
  5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997,
  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, sat pajak terutang dan surat pemberitahuan, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
4 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2002

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2002

Berlaku Tanggal
27 Mei 2002

Sumber
LD.2002/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar