Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu, perlu dilakukan pencabutan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
4 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2010

Berlaku Tanggal
18 Mei 2010

Sumber
LD.2010/No.4

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar