INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, dan sejahtera, perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan dan mengawasi penyelenggaran keolahragaan di Jawa Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, ruang lingkup olah raga, pembinaan dan pengembangan olah raga, pembinaan dan pengembangan olahragawan, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, festival dan pekan olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penetapan standarisasi, akareditasi dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.