Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1999

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retnbusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Propmsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propmsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berhubung dengan itu;
  3. dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah, yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peranserta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1999 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946,
  2. Undang – undang Nomor 10 Tahun 1950,
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974,
  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,
  5. Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997,
  6. Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1975,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menten Dalam Negeri Nomor 970- 893 Tahun 1981, Keputusan Menten Dalam Negen Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menten Dalam Negen Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998,
  9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan kewenangan pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
5 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 1999

Diundangkan Tanggal
06 Januari 1999

Berlaku Tanggal
06 Januari 1999

Sumber
LD.1999/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar