Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya Otonomi Daerah sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan, khususnya Pajak Daerah ;
  2. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah dengan Peraturan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974,
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997,
  5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997,
  6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997,
  7. Undang-Lindang Nomor 22 Tahun 1999,
  8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,
  9. Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 1982,
  10. Peraturan Pernerintah Nomor 25 Tahun 2000,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, tempat pemungutan pajak, masa pajak dam surat pemberitahuan pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanski administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
7 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2002

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2002

Berlaku Tanggal
27 Mei 2002

Sumber
LD.2002/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar