Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas lembaga teknis daerah sebagai unsur pendukung tugas gubernur dan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2006, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
  8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan perencanaan pembangunan daerah, inspektorat, lembaga teknis daerah, tata kerja, UPTB, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
7 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2008

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2008

Berlaku Tanggal
07 Juni 2008

Sumber
LD.2008/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar