INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah sebagai unsur pelaksana pelayanan kesehatan dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, rumah sakit umum daerah, rumah sakit jiwa daerah, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.