INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politk
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset negara, sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
- bahwa bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik jo. PP Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang No 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, tata cara pemberian bantuan, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
