INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Garis Sempadan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan;
- bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundangundangan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan yaitu tentang ketentuan umum, Garis sempadan sungai bertanggul, Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul, Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan jaringan irigrasi dan ketentuan pidana
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Garis Sempadan
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
05 Juli 2013
Berlaku Tanggal
05 Juli 2013
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.