Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
Perangkat Daerah, meliputi:
a. Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah rnerupakan Sekretariat DPRDTipe A;
c. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2. Dinas Kesehatan 3. Dinas Pekerjaan Umurn Bina Marga dan Cipta Karya 4. Dinas Pekerjaan Umurn Sumber Daya Air dan Penataan Ruang 5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukirnan 6. SATPOL PP 7. Dinas Sosial 8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 10. Dinas Ketahanan Pangan 11. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil 13. Dinas Perhubungan 14. Dinas Komunikasi dan Informatika 15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 17. Dinas Kepemudaan, Olah Raga Dan Pariwisata 18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 19.Dinas Kelautan dan Perikanan 20. Dinas Pertanian dan Perkebunan 21. Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan 22. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Gubemur harus memperhatikan asas:
a. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah;
b. efisiensi;
c. efektivitas;
d. pembagian habis tugas;
e. rentang kendali;
f. tata kerja yangjelas, dan
g. fleksibilitas.
Mencabut :
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…