Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Sistem Kesehatan Provinsi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan investasi yang berdampak pada derajat kesehatan dan kesejahteraan rakyat, sehingga perlu dikelola dalam bentuk sistem kesehatan provinsi;
  2. bahwa sistem kesehatan provinsi diselenggarakan melalui kebijakan pembangunan berwawasan kesehatan di Jawa Timur untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

dibentuknya Sistem Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat SKP. SKP merupakan pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh seluruh komponen masyarakat di Jawa Timur secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi seluruh subsistem penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang terdiri:
a. upaya kesehatan;
b. SDMK;
c. pemberdayaan masyarakat;
d. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
e. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan;
f. penelitian dan pengembangan kesehatan, dan
g. pembiayaan kesehatan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Sistem Kesehatan Provinsi

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar