INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Penggabungan Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Management ke dalam Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka upaya penyehatan dan sinergi usaha bidang minyak dan gas bumi serta bidang kepelabuhanan di Provinsi Jawa Timur, diperlukan restrukturisasi dalam bentuk penggabungan Badan Usaha Milik Daerah sebagai upaya dalam memberikan kontribusi bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849)
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731)
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Fund (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2003 Nomor 5 Tahun 2003 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Fund (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2004 Seri E)
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2006 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 74)
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21).
1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21);
2. Penggabungan berakibat status badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Management berakhir karena hukum;
3. Akibat hukum penggabungan, maka seluruh aktiva dan pasiva, usaha, dan pegawai Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Management beralih karena hukum kepada Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Gubernur Jawa Timur melaksanakan proses penggabungan, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.