Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Upaya Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602)
  4. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorum Kesehatan
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Seri E)
  8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Seri D)
  9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48)
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Kesehatan Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 55).

1. Upaya kesehatan dalam Peraturan Daerah ini diselenggarakan dengan berasaskan pada:
a. perikemanusiaan;
b. keseimbangan;
c. manfaat;
d. perlindungan;
e. keadilan;
f. penghormatan hak asasi manusia;
g. sinergisme dan kemitraan yang dinamis;
h. komitmen dan tata pemerintahan yang baik (good governance);
i. legalitas;
j. antisipatif dan proaktif;
k. gender dan nondiskriminatif, dan
l. kearifan lokal. 2. Peraturan Daerah tentang Upaya Kesehatan ini dimaksudkan untuk memberikan dasar penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif dan terjangkau. 3. Penyelenggaraan upaya kesehatan bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan;
b. menjamin terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif, dan terjangkau;
c. menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota dalam membuat regulasi tentang penyelenggaraan upaya kesehatan, dan
d. menata koordinasi dan/atau hubungan kelembagaan antar pemerintah dan penyelenggara upaya kesehatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Upaya Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar