INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemerataan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur dari sumber dana yang potensial;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 30), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 62)
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal dengan substansi:
perubahan atas jumlah penyertaan modal dan penganggaran penyertaan modal dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
