Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri merupakan program alternatif yang strategis guna mengatasi masalah pengangguran di Jawa Timur yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya dengan memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri secara cepat, mudah, murah, dan aman, perlu suatu kebijakan hukum yang tepat dan pasti sehingga Tenaga Kerja Indonesia mendapatkan perlindungan secara optimal pada tahap pra penempatan dan purna penempatan;
  2. 2. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474)
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445)
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720)
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5660).

(1) Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri dilakukan dengan cepat, mudah, murah, aman dan tanpa diskriminasi serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Pelayanan penempatan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. UPT P3TKI, dan
/atau b. PPTKIS;
(3) Pelayanan penempatan dan perlindungan oleh UPT P3TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan pada pra penempatan dan purna penempatan;
(4) Pelayanan penempatan dan perlindungan oleh PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan pada pra penempatan, selama penempatan dan purna penempatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
27 Juni 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar