Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  12. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1982,
  13. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
  14. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  16. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  17. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007, Pp No.41 Tahun 2007,
  18. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
  19. Peraturan Presiden No.1 Tahun 2007,
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011,
  21. Peraturan Daerah No.4 Tahun 1986,
  22. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008,
  23. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang;
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Golongan Retribusi, Wilayah Pungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Pengelolaan Penerimaan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nomor
12 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2011

Berlaku Tanggal
08 Juni 2011

Sumber
LD.2011/NO.12, TLD No.12, LL KAB MELAWI: 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar