Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Bank Perkreditan Rakyat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah khususnya wilayah pedesaan dan untuk meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat terutama pengusaha mikro dan kecil, perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan ;
  2. bahwa untuk melakukan pemerataan pelayanan perbankan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali organisasi Bank Perkreditan Rakyat ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bank Perkreditan Rakyat ;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  12. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004
  13. . Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006

Peraturan Daerah Tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk Hukum dan Kepemilikan;
3. Perubahan dan Tempat Kedudukan;
4. Kegiatan Usaha;
5. Modal dan Saham;
6. Organisasi;
7. Rapat Umum Pemegang Saham;
8. Dewan Pengawas/Dewan Pengawas Syariah;
9. Direksi;
10. Pegawai;
11. Perencanaan dan Pelaporan;
12. Penetapan dan Penggunaan Laba;
13. Kerja Sama;
14. Pembinaan;
15. Penggabungan Usaha;
16. Pembubaran;
17. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
12 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Bank Perkreditan Rakyat

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.12

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar