INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pembangunan di bidang perekonomian;
- bahwa koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan pilar perekonomian kerakyatan yang perlu diberdayakan dan diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang sehingga terwujud pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
- bahwa Pemerintah Daerah dalam upaya pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di Provinsi Kalimantan Selatan, dapat mengembangkan lembaga penjamin kredit dalam rangka memberi kemudahkan akses terhadap lembaga pembiayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Nama dan Tempat Kedudukan;
4. Maksud dan Tujuan;
5. Modal Dasar;
6. Komposisi Kepemilikan Saham;
7. Penyertaan Modal Daerah;
8. Kegiatan Usaha;
9. Pembatasan;
10. Imbal Jasa Penjaminan;
11. Klaim dan Peralihan Hak Tagih;
12. Prinsip Pengelolaan;
13. Nama Panggilan Dan Logo;
14. Organ Perusahaan;
15. Kepegawaian;
16. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
17. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;
18. Pembubaran dan Likuidasi;
19. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
20. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.