Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penyandang Disabilitas di Provinsi Kalimantan Selatan adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi;
  3. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
3. Aksesibilitas;
4. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
5. Koordinasi dan Pelaksanaan;
6. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Pembiayaan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
17 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal
31 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar