Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa wilayah Daerah mempunyai potensi sumber daya perkebunan yang telah berkembang sehingga perlu diatur/diarahkan untuk pembangunan perkebunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan;
  2. bahwa pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah Daerah dibidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dan berwawasan lingkungan;
  3. bahwa untuk memperoleh daya guna dan hasil guna terbaik serta memenuhi tuntutan perkembangan dinamika lingkungan, maka penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
  12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
  13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
  14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
  15. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
  16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999;
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001;
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009;
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010;
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
  28. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;
  29. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2006;
  30. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006;
  31. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/ OT.140/8/2006;
  32. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ OT.140/8/2006;
  33. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/ OT.140/8/2006;
  34. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ OT.140/2/2007;
  35. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/ SR.140/5/2007;
  36. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/Ot.160/ 4/2007;
  37. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ OT.140/8/2008;
  38. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/ OT.140/2/2009;
  39. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/ OT.140/7/2009;
  40. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/ PL.110/2/2009;
  41. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/10/2009;
  42. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009;
  43. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/ OT.140/3/ 2011;
  44. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008;
  45. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008;
  46. sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012;
  47. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;
  48. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012;
  49. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
2 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Ditetapkan Tanggal
25 April 2013

Diundangkan Tanggal
25 April 2013

Berlaku Tanggal
25 April 2013

Sumber
LD.2013/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar