Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. demi ketertiban dan keamanan serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  19. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  20. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987
  21. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2000 .

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Pengaturan Penggunaan Jalan 4.Ketentuan Penyidikan 5.Ketentuan Pidana 6.Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
3 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2008

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2008

Berlaku Tanggal
23 Januari 2008

Sumber
LD.2008/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar