INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Irigasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Irigasi merupakan modal utama dalam upaya peningkatan kemampuan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui kesinambungan ketersediaan air dan penggunaan air secara efektif dan efisien di Daerah. Penggunaan air irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan masih belum sesuai dengan tujuan dan fungsi penyelenggaraan irigasi sehingga perlu dilakukan pengaturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Darah memiliki wewenang dan tanggung jawab di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini, sehingga harus diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2015
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/201
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2015
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Irigasi, dengan ruang lingkup meliputi:
kelembagaan pengelolaan irigasi;
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
pengelolaan air irigasi;
pengelolaan aset irigasi;
koordinasi pelaksanaan;
pembinaan dan pengawasan;
kewajiban dan larangan;
peran serta masyarakat;
pembiayaan;
sanksi administrasi;
ketentuan penyidikan, dan
sanksi pidana. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a sampai dengan huruf i dan Pasal 81 huruf a sampai dengan huruf e, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin penggunaan air irigasi yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
