Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Irigasi, dengan ruang lingkup meliputi:
kelembagaan pengelolaan irigasi;
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
pengelolaan air irigasi;
pengelolaan aset irigasi;
koordinasi pelaksanaan;
pembinaan dan pengawasan;
kewajiban dan larangan;
peran serta masyarakat;
pembiayaan;
sanksi administrasi;
ketentuan penyidikan, dan
sanksi pidana. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a sampai dengan huruf i dan Pasal 81 huruf a sampai dengan huruf e, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin penggunaan air irigasi yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…