INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Salah satu kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan adalah masalah kemiskinan dan keterbatasan akses masyarakat atas sumber daya ekonomi, terutama di perdesaan. Dalam rangka mengatasi kendala tersebut, dipandang perlu melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang yang cukup signifikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk turut serta melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap desa dalam kerangka mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang meliputi kebijakan strategis;
kebijakan operasional, dan
kebijakan praktis. Kebijakan strategis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meliputi:
penguatan otonomi;
peningkatan pelayanan publik;
peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat;
penanggulangan kemiskinan;
standar operasional dan prosedur pelaksanaan pembangunan, dan
penyelenggaraan keuangan daerah yang prorakyat. Kebijakan operasional meliputi:
sinergitas hubungan antara kelompok masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pemerintahan Desa;
penguatan lembaga kemasyarakatan;
administrasi pemerintahan;
administrasi keuangan;
peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, dan
peningkatan usaha bersama. Kebijakan praktis ialah terselenggaranya:
peningkatan kapasitas masyarakat secara individu, kelompok masyarakat dan lembaga kemasyarakatan;
terwujudnya pembangunan yang partisipatif, dan
pengelolaan aset desa. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan:
pemberdayaan masyarakat;
Penataan Desa, dan
Fasilitasi Kerjasama antar desa. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan daerah ini dibebankan pada APBD. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah. SKPD berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.