INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan Serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan bagi masyarakat terutama untuk meningkatkan kemampuan permodalannya melalui kredit usaha yang diberikan;
- bahwa untuk meningkatkan pendapatan pelaku Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan dalam melayani permintaan kredit masyarakat, Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal dan penambahan penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2010;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan Serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2010, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah kepada Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Provinsi Kalimantan Selatan Serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2010
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2010
Diundangkan Tanggal
30 Juni 2010
Berlaku Tanggal
30 Juni 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.