Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian kerakyatan, pemerintah Daerah berkewajiban memberikan bantuan permodalan, khususnya kepada usaha kecil dan menengah;
  2. bahwa salah satu upaya yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk memperkuat permodalan bank perkreditan rakyat milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, terhadap Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang belum memenuhi persyaratan modal disetor harus segera dilakukan penyesuaian;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  16. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007
  17. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2008

PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ALALAK, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6 Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
23 Juni 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar