Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa bahasa dan sastra merupakan unsur kebudayaan daerah serta bagian integral dari kebudayaan nasional yang berperan dalam meningkatkan martabat dan peradaban bangsa ;
  2. bahwa Provinsi Kalimantan Selatan sebagai daerah yang multikultur mempunyai tradisi, bahasa dan sastra sehingga dalam rangka menjamin kesinambungannya perlu dilakukan pemeliharaan ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah ;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
  9. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007
  17. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah Tentang Pemeliharaan Bahasa Dan Sastra Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Strategi;
4. Wewenang Dan Tanggung Jawab;
5. Upaya dan Ruang Lingkup Pemeliharaan;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pengendalian dan Pengawasan;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
7 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2009/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar